FAKTANASIONAL.NET – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2026 menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” tulis Pasal 7 aturan tersebut pada Rabu (15/7/2026).
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan. Perpindahan wilayah jabatan ke kategori daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang, sedangkan ke kategori daerah C sebesar Rp25 juta pe orang.
Untuk perpindahan ke kategori daerah A selain Jakarta, tarif ditetapkan sebesar Rp100 juta per orang. Apabila perpindahan dilakukan ke wilayah Jakarta, maka tarif yang dikenakan melonjak menjadi Rp500 juta per orang.
