Notaris Pindah ke Jakarta, Prabowo Subianto Kenakan Tarif PNBP Hingga 500 Juta Rupiah
FAKTANASIONAL.NET - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp500 juta bagi notaris yang mengajukan perpindahan wilayah jabatan ke Jakarta.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2026 menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara," tulis Pasal 7 aturan tersebut pada Rabu (15/7/2026).
Dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP untuk perpindahan wilayah jabatan notaris berdasarkan kategori daerah tujuan. Perpindahan wilayah jabatan ke kategori daerah B dikenakan tarif Rp50 juta per orang, sedangkan ke kategori daerah C sebesar Rp25 juta pe orang.
Untuk perpindahan ke kategori daerah A selain Jakarta, tarif ditetapkan sebesar Rp100 juta per orang. Apabila perpindahan dilakukan ke wilayah Jakarta, maka tarif yang dikenakan melonjak menjadi Rp500 juta per orang.
Tarif sebesar Rp500 juta juga berlaku bagi notaris yang berpindah dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A, jika daerah tujuan adalah Jakarta. Sementara itu apabila tujuan perpindahan selain Jakarta, tarifnya sebesar Rp150 juta per orang.
Pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta per orang. Sementara itu, tarif permohonan akses untuk pengangkatan notaris dan perpindahan wilayah jabatan tetap sebesar Rp200 ribu per permohonan.
Kemudian penggantian Surat Keputusan Menteri terkait pengangkatan, perpindahan wilayah jabatan, perpanjangan, atau pemberhentian notaris karena hilang atau rusak tetap dikenakan tarif Rp1 juta per orang.
Pemerintah juga menetapkan tarif PNBP untuk perpanjangan masa jabatan bagi notaris usia 67-70 tahun sebesar Rp40 juta per orang per tahun. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.