“Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian,” tutur Airlangga memaparkan garis linimasa kebijakan.
Ia juga menekankan bahwa intervensi pembentukan BUMN ekspor ini murni bertujuan untuk membenahi sengkarut tata kelola serta memperketat pengawasan perdagangan logistik Sumber Daya Alam (SDA) strategis milik Indonesia.
Kebijakan proteksi ekonomi ini juga dirancang sejak awal guna memutus rantai praktik kecurangan perdagangan internasional, seperti manipulasi nilai faktur penagihan (under-invoicing), pengalihan laba ke luar negeri (transfer pricing), hingga aksi penyelundupan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan terkait dengan pelarian devisa hasil ekspor. Sehingga nilai ekspor yang tercatat bisa menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya,” pungkas Airlangga di akhir keterangannya.
