FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selama 30 tahun terakhir.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya melihat gagasan tersebut dari sisi positif, terutama apabila langkah itu bertujuan mengembalikan manfaat pengelolaan BUMN kepada masyarakat.
Namun, KPK masih menunggu bentuk rencana aksi pemerintah sebelum menentukan sikap lebih lanjut.
“Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Setyo, dikutip Rabu (19/8/2026) dari Warta Ekonomi.
Setyo mengatakan belum ada pembahasan lebih jauh mengenai wacana pembentukan pengadilan ad hoc tersebut.
Karena itu, KPK memilih menunggu perkembangan kebijakan sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
“Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” ujarnya.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengusulkan pengadilan khusus untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi BUMN selama tiga dekade.
