FAKTANASIONAL.NET – Upaya Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po untuk menghambat proses ekstradisinya ke Indonesia kembali menemui jalan buntu.
Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan penangguhan ekstradisi yang diajukannya.
Dalam putusan tertulis pada Senin (17/8/2026), Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Aidan Xu menolak permintaan penangguhan sementara ekstradisi, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, serta permohonan jaminan dari Tannos.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/8/2026), keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai putusan itu berpotensi mempercepat proses membawa Tannos ke Indonesia.
“KPK tentu mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tanos, sehingga proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung ini juga bisa menjadi lebih cepat,” kata Budi Prasetyo, Selasa (18/8/2026).
Paulus Tannos merupakan tersangka sekaligus buronan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pria berusia 72 tahun itu berstatus permanent resident Singapura dan ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
