Batasi Tarif KBIHU Maksimal Rp3,5 Juta
Selain berfokus pada mitigasi biaya operasional ibadah di Masjidil Haram, Kemenhaj juga memperketat pengawasan di sektor domestik dengan menertibkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Pemerintah menegaskan aturan baku bahwa KBIHU dilarang keras menarik pungutan biaya bimbingan tambahan di luar batas maksimal yang sah, yaitu sebesar Rp3,5 juta.
Gus Irfan memastikan bahwa fungsi KBIHU di lapangan bergerak sebagai mitra pembinaan, bukan sebagai penentu kebijakan komersial. Pihaknya berjanji akan menjatuhkan sanksi dan penindakan tegas bagi oknum asosiasi yang terbukti melakukan pelanggaran tarif.
“KBIHU itu partner kita dalam membina jamaah haji, tetapi seluruh kewenangan dan keputusan regulasi ada di tangan pemerintah. Kami berupaya keras agar dengan anggaran yang ada, yang dinaikkan adalah pelayanannya, bukan harganya,” kata Menhaj menegaskan.
Melalui integrasi biaya pendorong kursi roda ke dalam struktur BPIH serta penegakan batas atas tarif KBIHU, Kemenhaj berharap indeks kepuasan dan kepastian layanan jemaah reguler dapat meningkat, sekaligus membersihkan ekosistem haji dari biaya-biaya siluman selama berada di Tanah Suci.
Baca Juga: Resmi! Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2026: Kloter Pertama Masuk Asrama 21 April
