FAKTANASIONAL.NET — Kepolisian Republik Indonesia kembali meluncurkan inovasi modern untuk mempermudah pelayanan publik dengan menghadirkan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital.
Terobosan ini memungkinkan masyarakat tidak perlu lagi khawatir mendapati dompet tertinggal atau repot membawa kartu fisik saat berkendara, karena dokumen digital ini memiliki kekuatan hukum yang sah dan fungsi yang sepenuhnya sama dengan versi fisik.
Kehadiran SIM digital ini juga mengubah skema pemeriksaan di jalan raya. Saat ada razia atau pemeriksaan lalu lintas, pengendara cukup memperlihatkan SIM digital yang tertera pada layar ponsel mereka.
Petugas di lapangan nantinya tinggal memverifikasi keabsahan dokumen tersebut melalui sistem database terpusat milik Korlantas Polri.
Langkah digitalisasi ini diklaim mampu mendongkrak efisiensi waktu di lapangan, mempercepat durasi birokrasi pemeriksaan, sekaligus mempersempit ruang gerak oknum yang kerap memalsukan dokumen berkendara.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Dugaan Permainan Ekspor Sawit, Saham Wilmar dan Musim Mas Terdampak
Syarat Utama dan Kemudahan Akses
Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Iptu Rifta Dimas Sulistiyo, menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan fasilitas ini sangat sederhana.
Poin paling krusial adalah pemohon harus sudah memiliki SIM fisik yang status masa berlakunya masih aktif.
Jika syarat itu terpenuhi, masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi resmi bernama Digital Korlantas di ponsel pintar mereka dan melakukan registrasi akun baru.
Layanan ini sepenuhnya berbasis daring, sehingga proses migrasi data bisa dilakukan dari mana saja tanpa mengharuskan warga mengantre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
