FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tokoh penting organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila (PP), yaitu Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, pada Rabu (3/6/2026).
Keduanya dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut sedianya dilangsungkan di markas lembaga antirasuah. Namun, kedua saksi utama tersebut mengonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih. Informasi yang diterima penyidik bahwa saksi saudara KJS (Japto) dan MSA (Said Amin) saat ini sedang sakit. Penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).
Rita Widyasari dan Robert Priantono Penuhi Panggilan
Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi PP, tim penyidik KPK hari ini juga memanggil sejumlah saksi penting lainnya yang diduga kuat mengetahui pusaran aliran dana dalam kasus ini.
Para saksi tersebut adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015 dan 2016-2021, Rita Widyasari; Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Yospita Feronika BR Ginting; Pengusaha Robert Priantono B; Direktur PT Kaltim Global Indonesia, Dharma Setyawan; Advokat Noval Elfarveisa; serta Mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012, Febby Sagita.
Dari deretan nama tersebut, juru bicara KPK mengonfirmasi bahwa mantan Bupati Kukar Rita Widyasari bersama pengusaha Robert Priantono B terpantau kooperatif dan telah hadir memenuhi panggilan di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
