FAKTANASIONAL.NET – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia segera menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Pelaksanaan penertiban lalu lintas pada tahun ini akan lebih memfokuskan penindakan pelanggaran melalui sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Kesiapan kegiatan pengawasan tersebut disampaikan langsung oleh Kombes Pol Aries Syahbudin saat memberikan arahan apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas.
Kegiatan rutin tahunan ini secara khusus mengusung tema mengenai transformasi digitalisasi penegakan hukum dalam mewujudkan masyarakat yang patuh dan tertib.
Konsep penindakan yang diterapkan merupakan operasi mandiri kewilayahan yang akan selalu disesuaikan dengan karakteristik khas dari masing-masing daerah.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol Aries Syahbudin.
Fokus utama penindakan petugas di lapangan akan diarahkan pada ragam jenis pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem kamera pemantau tersebut.
Salah satu bentuk pelanggaran yang menjadi sorotan utama aparat adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang sengaja menyalahi ketentuan resmi pemerintah.
Polisi dipastikan akan menindak tegas setiap kendaraan dengan pelat nomor yang sengaja dicopot atau ditutup sebagian agar tidak terbaca kamera.
Praktik modifikasi pelat nomor menggunakan stiker atau cat tertentu juga menjadi sasaran prioritas penindakan dalam Operasi Patuh 2026 ini.
Tindakan memanipulasi pelat nomor tersebut dinilai sangat mengganggu proses identifikasi kendaraan dalam sistem penegakan hukum berbasis elektronik berskala nasional.
Meskipun sangat mengandalkan sistem digital petugas kepolisian tetap akan melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasatmata yang membahayakan para pengguna jalan.
Pelanggaran fatal seperti tindakan melawan arus lalu lintas akan langsung mendapatkan penindakan tegas dari petugas yang sedang berjaga di lapangan.
Secara persentase metode penindakan pada tahun ini terdiri dari enam puluh persen tilang elektronik dan tiga puluh persen tilang konvensional.
“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” katanya.
Tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan berskala nasional ini bukan semata untuk memberikan sanksi hukuman melainkan untuk meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat.
Korlantas Polri sangat berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat terus meningkat demi mewujudkan ketertiban dan keselamatan bersama.
(*Red)
