Skandal Dapur Makan Bergizi Gratis: Kejagung Geledah BGN Terkait Dugaan Jual-Beli Titik SPPG, Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa

Kepala BGN - dadan Hindayana.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dirinya dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung bersama dua orang lainnya terkait dugaan kongkalikong dan jual-beli titik dapur Makan Bergizi Gratis./(Dok. Ist)

“Benar, sudah di Kejaksaan,” tegas sumber lainnya mengonfirmasi keberadaan para pihak yang diperiksa.

Sebelumnya, Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, telah membenarkan adanya penggeledahan fisik di kantor BGN oleh penyidik Pidsus. Namun, Jeffry masih menahan informasi detail mengenai status hukum para pihak dan berjanji akan membukanya secara transparan dalam waktu dekat.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN. Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah penggeledahan selesai,” kata Jeffry melalui pesan singkat.

Kantor Dikepung Sejak Dini Hari, Karyawan Terlantar di Luar

Suasana di lokasi penggeledahan, yakni Kantor Pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terpantau lumpuh total sejak Rabu pagi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik Kejagung ternyata sudah merangsek masuk dan menyegel area kantor sejak pukul 02.00 WIB dini hari.

Akibat operasi penegakan hukum yang berlangsung tertutup ini, seluruh aktivitas pelayanan publik dan administrasi BGN dihentikan sementara.

Ratusan karyawan yang datang sejak pagi hari terpaksa terlantar dan diminta menunggu di luar pagar area gedung tanpa diperbolehkan masuk.

Ketatnya penjagaan dari petugas keamanan internal dan aparat juga membuat awak media yang hendak meliput jalannya penggeledahan tertahan di luar gerbang utama.

Publik kini menantikan konferensi pers resmi dari Kejaksaan Agung untuk mengetahui sejauh mana gurita kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional ini berjalan.

Baca Juga: BTipu Korban Miliaran Rupiah, Modus Jual Beli Titik Layanan Gizi Disikat BGN dan Polri

Exit mobile version