FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah hukum ini diambil setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka yang kini telah ditahan adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun anggaran 2025-2026 dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026,” jelas Syarief dalam keterangan persnya.
