Komisi V Syafiuddin: Percepat Implementasi Perpres Komisi Driver Ojol 92 Persen

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syafiuddin Asmoro, mendukung penuh aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang meminta pemerintah segera menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang komisi mitra driver.

Menurut Syafiuddin, implementasi Perpres tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian bagi jutaan mitra pengemudi ojol yang selama ini menantikan kebijakan yang lebih berpihak kepada kesejahteraan mereka.

“Kami mendukung permintaan para mitra driver agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jangan sampai penerapannya molor karena para pengemudi di lapangan membutuhkan kepastian,” ujar Syafiuddin.

Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, meminta pemerintah agar Perpres tersebut mulai diberlakukan pada bulan ini. Para pengemudi, kata dia, telah lama menunggu kebijakan yang dapat meningkatkan pendapatan mereka.

Syafiuddin menilai, ketentuan dalam Perpres yang mengatur penurunan potongan aplikasi dari sebelumnya mencapai 20 persen menjadi 8 persen merupakan langkah yang tepat. Dengan skema tersebut, mitra driver akan menerima komisi sebesar 92 persen dari pendapatan mereka.

Exit mobile version