FAKTANASIONAL.NET — Penangkapan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online jaringan internasional menjadi salah satu capaian menonjol Polri menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026.
Operasi penindakan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan kejahatan yang merugikan masyarakat.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa penangkapan terhadap ratusan WNA dalam jaringan judi online lintas negara ini merupakan operasi yang besar dan kompleks.
Sugeng menyebut tindakan ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: KPK Tahan 8 Tersangka Korupsi Izin WNA, Seret Wamen Imipas Silmy Karim Saat Menjabat Dirjen
Menurut Sugeng, keberhasilan operasi tersebut menunjukkan kemampuan analisis serta profesionalisme dari jajaran Subdit 3 Ditipidum Bareskrim Polri dalam menangani jaringan kejahatan transnasional.
Ia menambahkan bahwa operasi dengan target ratusan orang memerlukan perencanaan matang, kehati-hatian, serta koordinasi lintas sektoral yang kuat agar pelaku dapat diamankan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Selain jajaran Bareskrim, keterlibatan unsur Brimob dan sinergi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi juga dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan penggerebekan. Operasi penindakan tersebut sebelumnya dilakukan di sebuah gedung di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, pada 9 Mei 2026.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, sebelumnya menjelaskan bahwa 320 WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara. Rinciannya meliputi 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.
Saat ini, seluruh WNA tersebut telah ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di wilayah Jakarta untuk proses penanganan lebih lanjut. Sementara itu, satu warga negara Indonesia yang ikut ditangkap dalam operasi tersebut tetap menjalani proses hukum di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bongkar Sindikat Online Scam di Kuta, Polisi Amankan 26 WNA yang Diduga Disekap dalam Guest House
