FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) memindahkan sebanyak 134 narapidana atau warga binaan berisiko tinggi (high risk) ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (8/6/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa ratusan warga binaan high risk yang dipindahkan tersebut berasal dari lembaga pemasyarakatan di empat wilayah berbeda, yakni 36 orang dari Riau, 33 orang dari Sumatera Utara, 32 orang dari Jambi, dan 33 orang dari wilayah Lampung.
“Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya untuk saatnya nanti kembali ke masyarakat,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).
Mashudi menambahkan, rombongan besar narapidana tersebut tiba di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Seluruh proses pemindahan, mulai dari pemberangkatan dari daerah asal hingga penerimaan di Nusakambangan, diklaim berjalan ketat dan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca Juga: 263 Bandar Narkoba Kelas Kakap Dibuang ke Nusakambangan, Tak Ada Ampun!
