Hukum  

Forsiber Bongkar Modus di Balik Tertutupnya Data Yayasan yang Menaungi SPPG

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengelola transparansi program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Analis sosial politik dan ekonomi dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menyebut BGN hanya menyajikan transparansi semu karena sekadar membuka data lokasi dan nama Satuan Pelayanan Makan Bergizi Gratis (SPPG), namun menutup rapat informasi mengenai badan hukum atau yayasan yang mengelolanya.

Artinya, kata Hamdi, BGN sejak awal berpotensi menciptakan dan memelihara kondisi yang meningkatkan risiko korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan apabila transparansi terhadap mitra pengelola MBG tidak memadai.

“Padahal, pada tahun anggaran 2026 ini, program MBG merupakan salah satu program dengan pagu anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia yang mencapai ratusan triliun rupiah,” tegas Hamdi dalam rilis media yang diterima FAKTANASIONAL.NET, Rabu (10/6/2026).

Hamdi menjelaskan, secara administratif, SPPG hanyalah unit operasional di lapangan, sedangkan hubungan hukum yang sah dengan negara justru mengikat pada yayasan atau mitra di balik SPPG tersebut.

Bahkan, berbagai petunjuk teknis dari BGN sendiri dengan tegas menempatkan yayasan sebagai badan hukum yang bertanggung jawab penuh atas operasional, kepatuhan, administrasi, penggunaan dana program, hingga konsekuensi hukum dan sanksi penghentian operasional apabila terjadi pelanggaran di kemudian hari.

Nah, Hamdi mengendus adanya modus tidak baik. Sebab dengan menyembunyikan identitas yayasan dan hanya berhenti pada daftar SPPG, pemerintah sebenarnya belum menjawab pertanyaan paling krusial tentang siapa yang sebenarnya menerima manfaat ekonomi dari program raksasa ini.

“Ketertutupan ini membuat publik sama sekali tidak dapat mengetahui yayasan mana yang mengelola setiap SPPG, siapa pengurus, pendiri, serta pembinanya, hingga apakah terdapat hubungan kekeluargaan atau kedekatan politik dengan pejabat negara,” papar Hamdi.

“Masyarakat juga dibuat buta untuk mendeteksi apakah satu yayasan mengendalikan banyak SPPG atau terjadi konsentrasi pengelolaan pada kelompok tertentu.”

Hamdi menganalisa, dari perspektif tata kelola modern, transparansi seharusnya tidak berhenti pada “di mana dapurnya berada”, melainkan harus melacak sampai pada “siapa yang mengelolanya dan siapa yang memperoleh manfaatnya”.

“Tanpa informasi tersebut, pengawasan publik menjadi hampir mustahil dilakukan,” ucap Hamdi.

Adapun dari sudut pandang anti-korupsi dan pencegahan konflik kepentingan, Hamdi menyebut setidaknya terdapat empat risiko besar yang mengintai akibat ketertutupan data ini.

Pertama, munculnya risiko beneficial ownership tersembunyi, di mana publik tidak dapat memeriksa apakah satu orang atau satu kelompok tertentu sebenarnya mengendalikan banyak yayasan sekaligus secara terselubung.

Exit mobile version