Hukum  

Forsiber Bongkar Modus di Balik Tertutupnya Data Yayasan yang Menaungi SPPG

Kedua adalah risiko nepotisme, sebab tanpa daftar yayasan yang terbuka, masyarakat dilarang menelusuri potensi kongkalikong antara pengelola dana MBG dan pejabat publik.

Ketiga, risiko konsentrasi manfaat ekonomi, yang mencederai filosofi MBG sebagai program pemerataan ekonomi rakyat. Tanpa keterbukaan mitra, tidak ada cara untuk memastikan bahwa manfaat program raksasa ini tidak dimonopoli oleh segelintir elit.

Keempat, lemahnya akuntabilitas hukum ketika terjadi masalah di lapangan, seperti kasus keracunan massal atau penyalahgunaan dana, di mana masyarakat hanya mengetahui nama unit SPPG tanpa tahu badan hukum mana yang harus dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

Hal yang paling ironis dari situasi ini adalah fakta bahwa BGN sebenarnya memiliki sistem portal mitra dan proses verifikasi yayasan yang sangat rinci. Setiap yayasan atau badan usaha wajib mendaftar, menyerahkan dokumen legalitas, NIB, NPWP, hingga akta pendirian melalui portal resmi BGN.

Artinya, data tersebut sepenuhnya tersedia di tangan negara. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah data itu ada, melainkan mengapa data badan hukum pengelola program MBG sengaja tidak dipublikasikan secara terbuka sebagaimana daftar penerima bantuan pemerintah lainnya.

Dalam praktik tata kelola internasional, program publik bernilai besar umumnya wajib mempublikasikan minimal nama badan hukum penerima, nomor registrasi, lokasi operasional, kontrak, pengurus utama, hingga status operasionalnya.

Jika hanya nama dapur yang dibuka, publik hanya bisa melihat bangunannya tanpa pernah bisa melihat siapa aktor asli yang berada di belakangnya.

Oleh karena itu, persoalan terbesar MBG saat ini bukan lagi sekadar berapa banyak jumlah SPPG yang berhasil dioperasikan di seluruh Indonesia. Persoalan yang jauh lebih mendasar dan mendesak adalah pemenuhan hak publik untuk mendapatkan akses informasi yang memadai.

BGN didesak untuk segera membuka daftar seluruh yayasan pengelola SPPG demi memastikan siapa sebenarnya yang mengelola jaringan puluhan ribu SPPG tersebut dan siapa yang menikmati manfaat ekonomi terbesar dari program raksasa yang dibiayai oleh uang rakyat ini.

Transparansi total bukan lagi sebuah opsi, melainkan prasyarat mutlak agar dana ratusan triliun rupiah ini tidak berakhir menjadi bancakan korupsi yang terstruktur.

Exit mobile version