FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membongkar jaringan penipuan badal haji fiktif serta penggelapan dana kurban atau dam yang menyasar jemaah haji Indonesia.
Salah satu kasus besar yang diungkap melibatkan penggelapan dana milik jemaah asal Merauke, Papua, sebesar Rp306,8 juta.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa kasus di Merauke tersebut dilakukan oleh seorang mukimin (Warga Negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi) bernama Muhtar.
Muhtar diduga menggelapkan dana badal dan kurban milik jemaah yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) UPG-29.
“Laporan tersebut disampaikan langsung oleh jemaah kepada Menteri Haji dan Umrah pada 2 Juni 2026 di Hotel Safwat Alsharooq, Mekkah,” ujar Ichsan dalam konferensi pers resmi, Rabu (10/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhaj berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, pelaku dilaporkan telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setempat.
