Kemenhut Serahkan Persetujuan Lahan 961 Hektare untuk Pembangunan 17 Yonif Teritorial TNI AD

Penyerahan persetujuan lahan seluas 961,33 hektare tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyerahkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada TNI Angkatan Darat (AD).

Keputusan ini memberikan legalitas pemanfaatan lahan seluas 961,33 hektare yang akan dialokasikan untuk pembangunan 17 Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP).

Penyerahan dokumen persetujuan kawasan hutan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya @sjafrie.sjamsoeddin yang dikutip Selasa (28/7/2026), Menhan menegaskan pentingnya penetapan status hukum lahan tersebut untuk kelancaran proyek militer di daerah.

Baca Juga: Antisipasi El Nino, BMKG dan Kemenhut Perkuat Sinergi Mitigasi Karhutla Lewat Operasi Modifikasi Cuaca

Exit mobile version