Kejati Kalbar Bantah Tegas Hoaks Meninggalnya Kasubag Pembinaan Kejari Ketapang Agus Supriyono

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memberikan klarifikasi resmi untuk membantah peredaran berita palsu mengenai kondisi kesehatan salah satu pejabatnya. (Dok. HO/Faktanasional)

PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara resmi memberikan klarifikasi untuk membantah beredarnya hoaks meninggalnya Agus Supriyono selaku Kepala Subbagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Ketapang pada Kamis (11/6/2026).

Bantahan tegas ini dikeluarkan guna merespons pemberitaan keliru dari GWI Investigasi Indonesia Perwakilan Kalbar tertanggal 10 Juni 2026 yang mengklaim pejabat tersebut telah tutup usia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa kabar kematian yang telanjur menyebar luas itu sama sekali tidak benar.

Ia memastikan bahwa korban saat ini masih dalam kondisi hidup dan sedang menjalani proses rawat jalan untuk memulihkan kesehatannya secara bertahap.

Proses pemulihan medis tersebut dilakukan pasca insiden yang menimpa korban saat pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti di lingkungan Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak resmi, sehingga menimbulkan informasi yang menyesatkan, keresahan masyarakat, serta berdampak terhadap kondisi psikologis keluarga yang bersangkutan,” ujar I Wayan Gedin Arianta.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal insiden terjadi pihak Kejaksaan Negeri Ketapang telah bersikap terbuka dengan memberikan keterangan resmi kepada publik.

Proses penanganan darurat serta evaluasi internal terkait kecelakaan kerja itu juga dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di dalam institusi kejaksaan.

Peredaran hoaks meninggalnya Agus Supriyono ini dinilai menjadi sebuah preseden buruk bagi kelancaran praktik penyebaran informasi di tengah masyarakat luas.

“Kami mengimbau kepada seluruh media massa, pengguna media sosial, maupun masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, khususnya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” tambahnya.

Institusi penegak hukum ini menegaskan akan selalu menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Namun penyampaian informasi dari pihak eksternal tetap harus dilakukan secara akurat, berimbang, dan penuh rasa tanggung jawab.

Setiap publikasi pemberitaan diwajibkan untuk selalu berpedoman pada kaidah jurnalistik serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak merugikan pihak mana pun.

(*Red)

Exit mobile version