SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Sekayam menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang warga di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan perkara tindak pidana ini bermula dari laporan resmi seorang warga bernama Wati pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Korban yang merupakan warga Dusun Balai Karangan III tersebut merasa dirugikan setelah kendaraannya tidak kunjung dikembalikan oleh pihak peminjam.
Peristiwa awal bermula saat korban meminjamkan kendaraan Honda Spacy bernomor polisi KB 2153 UM kepada pria berinisial YR pada Rabu (15/4/2026).
Pelaku meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak pergi sebentar menuju wilayah Desa Balai Karangan.
Korban yang sudah saling mengenal tidak menaruh rasa curiga dan langsung menyerahkan kunci motor untuk digunakan sementara waktu.
Namun hingga malam hari tiba pelaku tidak kunjung pulang untuk mengembalikan kendaraan roda dua tersebut kepada pemilik sahnya.
Korban sempat mendatangi rumah orang tua pelaku dua hari berselang namun pihak keluarga menyatakan YR sudah beberapa hari tidak pulang.
Menindaklanjuti laporan korban tersebut Unit Reskrim Polsek Sekayam langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga tingkat penyidikan secara intensif.
Hasil penyidikan polisi akhirnya menetapkan YR beserta seorang perempuan berinisial TA sebagai tersangka utama kasus penggelapan sepeda motor tersebut.
Petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Spacy warna biru hitam untuk kepentingan hukum.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat selalu ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan seluruh tahapan sesuai ketentuan hingga penetapan tersangka dan pengamanan barang bukti,” ujar AKP Sutikno.
Saat ini penyidik Polsek Sekayam masih terus melengkapi administrasi penyidikan guna menuntaskan pemberkasan perkara kedua pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat secara hukum menggunakan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*Red)
