Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa Asep memfasilitasi pihak tertentu untuk mendaftar sebagai mitra SPPG meskipun periode pendaftaran telah ditutup.
Skema manipulasi ini diduga memberikan keuntungan pribadi yang berujung pada pemberian sejumlah uang dari Asep kepada Sony. Praktik kotor ini menambah daftar panjang penyimpangan dalam tata kelola MBG yang sebelumnya telah menyeret tiga pejabat tinggi lainnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Kasus ini mencakup berbagai modus korupsi, mulai dari dugaan afiliasi terselubung dengan yayasan pengelola SPPG hingga mark up pengadaan aset seperti motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.
Dengan penetapan Asep sebagai tersangka baru, Kejagung terus mendalami struktur keterlibatan pihak lain dalam skandal yang mencoreng program strategis nasional tersebut. Upaya pemberantasan korupsi ini menjadi sorotan tajam publik demi menjaga integritas distribusi gizi bagi masyarakat luas.[dit]
