SANGGAU, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Sekayam berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan menetapkan dua orang tersangka usai melakukan penyidikan intensif selama hampir dua bulan.
Kasus tindak pidana ini bermula dari laporan resmi seorang warga bernama Wati yang mengaku kehilangan kendaraannya pada 3 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 15 April 2026 di kediaman korban di Dusun Entinuh Desa Engkahan Kecamatan Sekayam.
Saat itu korban meminjamkan kendaraan Honda Spacy bernomor polisi KB 2153 UM kepada seorang pria berinisial YR yang baru berusia 22 tahun.
Korban menyerahkan kendaraan tersebut tanpa menaruh rasa curiga karena pelaku meminjam dengan alasan hanya hendak pergi sebentar ke wilayah Desa Balai Karangan.
Namun hingga malam hari tiba pelaku tidak kunjung datang untuk mengembalikan kendaraan roda dua yang dipinjamnya tersebut.
Berbagai upaya korban untuk menghubungi serta mencari tahu keberadaan pelaku sama sekali tidak membuahkan hasil.
Dua hari berselang korban mendatangi langsung rumah orang tua pelaku untuk menanyakan keberadaan pria tersebut.
Pihak keluarga menyatakan bahwa pelaku sudah beberapa hari tidak pulang ke rumah dan keberadaannya sama sekali tidak diketahui oleh kerabat.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut langsung ke markas Polsek Sekayam.
Menindaklanjuti laporan warga tersebut Unit Reserse Kriminal Polsek Sekayam langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
Dari hasil penyidikan mendalam polisi secara resmi menetapkan YR dan seorang perempuan berinisial TA sebagai tersangka utama kasus penggelapan sepeda motor ini.
Selain menangkap kedua pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti kuat berupa satu unit motor Honda Spacy warna biru hitam.
Kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang tersebut kini telah diamankan secara ketat untuk kepentingan proses peradilan lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam Sutikno menegaskan bahwa pihaknya selalu berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara maksimal. Dalam perkara ini, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hingga penetapan tersangka dan pengamanan barang bukti,” kata Sutikno.
Saat ini pihak penyidik masih terus melengkapi tahapan administrasi kelengkapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kedua tersangka tersebut kini dijerat ancaman hukuman menggunakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*Red)
