Hukum  

Skandal Korupsi Motor Listrik di Badan Gizi Nasional: Peran Licik Sang Vendor

Skandal Korupsi Motor Listrik di Badan Gizi Nasional: Peran Licik Sang Vendor/(foto: ANTARA)

Langkah ini disinyalir menjadi jalan pintas untuk memenuhi persyaratan teknis guna memenangkan tender yang bahkan proses pengadaannya belum resmi dimulai saat itu.

Selain Andri, empat tersangka lain yang lebih dulu terjerat dalam kasus ini meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta orang dekat Sony bernama Asep Yusuf Somantri.

Rekayasa Harga dan Kongkalikong di Balik Anggaran Rp1,1 Triliun

Lebih jauh, Kejagung menyoroti adanya praktik penggelembungan harga atau markup yang dilakukan Andri.

Tindakan melawan hukum ini dirancang sedemikian rupa agar harga setiap unit motor listrik mendekati pagu anggaran yang telah ditetapkan.

Syarief menyebutkan bahwa penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sejak awal antara pihak BGN dan tersangka.

Meski anggaran pengadaan motor listrik mencapai Rp1,1 triliun, pihak penyidik masih melakukan kalkulasi mendalam terkait total kerugian negara akibat markup tersebut. Kini, Andri Mulyono telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP atas keterlibatannya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan proyek pemerintah agar ke depan tata kelola pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.[dit]

Exit mobile version