FAKTANASIONAL.NET – Kasus korupsi yang melanda program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sebagai tersangka kelima dalam skandal tata kelola program strategis tersebut pada Kamis (12/6/2026).
Penetapan ini semakin mempertegas adanya praktik lancung dalam proyek yang menyedot anggaran jumbo dari negara.
Dilansir dari detik, Andri diduga kuat melakukan manuver ilegal untuk memuluskan perusahaannya menjadi vendor pengadaan motor listrik bagi Badan Gizi Nasional (BGN).
Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT YAT sama sekali tidak memiliki kapasitas, baik itu berupa dealer resmi maupun bengkel motor listrik yang aktif.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT YAT sejatinya tidak memenuhi syarat administrasi maupun operasional sebagai vendor.
Namun, Andri tidak kehabisan akal. Dengan berkolaborasi bersama sosok berinisial AA, Andri melakukan akuisisi terhadap PT ASE untuk menutupi ketidaksiapan perusahaannya.
