Darurat Keuangan Ilegal: OJK Sikat Ribuan Pinjol Nakal Hingga Mei 2026

OJK menegaskan tengah melakukan audit investigatif secara khusus terhadap platform fintech KoinP2P terkait rentetan kasus gagal bayar serta gugatan wanprestasi yang diajukan oleh para pemberi dana (lender)./scsht net.

Menariknya, Dicky mengungkapkan evolusi modus penipuan yang semakin tidak terduga. Sepanjang Mei 2026, pihak berwenang menemukan sindikat asing yang melakukan penipuan berbasis impersonation dengan kedok penawaran saham Initial Public Offering (IPO).

Tidak berhenti di sektor pasar modal, para penipu kini merambah ke ranah gaya hidup dan hiburan. Modus operandi baru mencakup iming-iming keuntungan dari pengerjaan tugas menonton drama televisi Tiongkok, pembelian hak cipta film fiktif, hingga skema copy trading di bursa kripto.

Masyarakat juga dijebak melalui manipulasi akun e-commerce bodong dan tugas menonton iklan digital yang mensyaratkan setoran dana di awal.

Selain memberantas entitas ilegal, OJK juga tegas dalam mendisiplinkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) legal yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan konsumen.

Sepanjang lima bulan pertama di tahun 2026, OJK telah menerbitkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK dan 5 instruksi wajib lapor kepada 5 institusi. Penegakan hukum ini turut diwarnai dengan penjatuhan sanksi denda kepada 15 PUJK.

Di ranah tata kelola penawaran pasar (market conduct), OJK terbukti tidak pandang bulu. Otoritas pengawas ini telah menjatuhkan 17 sanksi administratif berwujud peringatan tertulis, serta mendenda 11 PUJK yang terbukti mengabaikan prinsip transparansi dan keamanan konsumen.

Langkah proaktif ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, aman, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.[dit]

Exit mobile version