Rentetan Gugatan Hukum Landa KoinP2P, OJK Lakukan Audit Investigatif dan Panggil Pemegang Saham

OJK menegaskan tengah melakukan audit investigatif secara khusus terhadap platform fintech KoinP2P terkait rentetan kasus gagal bayar serta gugatan wanprestasi yang diajukan oleh para pemberi dana (lender)./scsht net.

“Setiap laporan perlu disertai bukti awal yang memadai dan OJK menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Agusman menjelaskan mekanisme pengaduan tersebut.

Situasi internal KoinP2P kian pelik setelah Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap tiga orang petinggi perusahaan. Kasus pidana tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui fintech KoinWorks.

Guna menjaga roda operasional perusahaan tidak lumpuh total pasca-penahanan direksi, OJK bergerak cepat memanggil para pemegang saham KoinP2P.

Dari hasil pemanggilan tersebut, disepakati bahwa manajemen KoinP2P akan segera menunjuk penanggung jawab sementara demi menjaga pelayanan konsumen tetap berjalan.

“KoinP2P akan menunjuk caretaker sebagai penanggung jawab operasional selama belum terdapat penunjukan direksi dan komisaris baru,” ujar Agusman.

Lebih lanjut, OJK menuntut manajemen KoinP2P untuk melakukan langkah penyehatan korporasi secara menyeluruh, yang meliputi perbaikan tata kelola, peningkatan kepatuhan, penguatan ekuitas, serta penuntasan hasil pemeriksaan sebelumnya.

OJK saat ini juga tengah menggelar pemeriksaan khusus berupa audit investigatif untuk mendalami lebih jauh aspek tata kelola dan akurasi laporan yang disampaikan oleh KoinP2P kepada regulator.

Baca Juga: Rupiah Tertekan Konflik Timur Tengah, OJK Waspadai Pembengkakan Risiko Kredit dan Pasar Perbankan

Exit mobile version