KUBU RAYA, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Resor Kubu Raya tengah menyelidiki kasus Penyiraman Air Keras di Kubu Raya yang menimpa pasangan suami istri berinisial YS dan EA pada Selasa (19/5/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Kompleks Mes Permanen Avdeling Empat PT GAN Dua Kecamatan Sungai Ambawang sekitar pukul 13.15 WIB.
Seorang pria berinisial ME menyiramkan cairan kimia pekat berupa cuka getah kepada kedua korban yang saat kejadian tidak sempat menyelamatkan diri.
Akibat serangan mendadak tersebut YS mengalami luka bakar serius pada bagian wajah hingga badan sedangkan istrinya EA mengalami luka melepuh di wajah dan lengan kanan.
Hasil pemeriksaan sementara kepolisian mengungkap bahwa tindakan main hakim sendiri tersebut dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban.
Pelaku meyakini bahwa korban YS telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap istrinya di masa lalu.
Pelaku sengaja menggunakan cairan cuka asam pekat yang sehari-hari ia pakai untuk membekukan getah karet di tempat kerjanya sebagai senjata untuk melukai para korban.
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Kepolisian Resor Kubu Raya Ade mewakili Kepala Satuan Reserse Kriminal Ambril menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kebenaran motif di balik insiden tersebut.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan mendalam. Kami sedang bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lapangan. Target kami jelas, membuat kasus ini terang benderang berdasarkan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar opini yang berkembang,” tegas Ade saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjaga asas profesionalisme dalam menangani perkara Penyiraman Air Keras di Kubu Raya ini secara objektif.
Aparat kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar luas di media sosial.
“Kami meminta masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Kami bekerja secara profesional, terukur, dan patuh pada koridor hukum yang berlaku. Berikan kami waktu untuk menegakkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Ade.
(*Red)
