Hadapi Pemotongan Dana Pusat Pemkot Pontianak Pilih Genjot Kepatuhan Wajib Pajak Daerah

Sejumlah warga memanfaatkan layanan jemput pajak (Gokatan) di kecamatan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Dok. HO/Faktanasional)

PONTIANK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota Pontianak tengah menghadapi tantangan defisit anggaran menyusul adanya pengurangan dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan bahwa nominal pemotongan alokasi dana tersebut mencapai angka Rp123 miliar jika dibandingkan dengan proyeksi awal APBD murni.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Sukses Tingkatkan Kinerja Pendapatan Asli Daerah 2025

Pemerintah daerah terpaksa mengambil sejumlah langkah penyesuaian strategis guna menyikapi kondisi penyusutan dana transfer pusat tersebut.

Strategi penyesuaian difokuskan pada langkah penghematan pos belanja daerah secara ketat sekaligus optimalisasi penggalian sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelasnya pada Rabu (17/6/2026).

Amirullah menegaskan bahwa upaya pemenuhan target pendapatan daerah tersebut tidak akan dilakukan melalui kebijakan menaikkan tarif pajak yang membebani warga.

Pemerintah Kota Pontianak sebaliknya hanya akan memfokuskan energi untuk mendongkrak tingkat kepatuhan para wajib pajak agar rasio penerimaan daerah meningkat tajam.

Pemerintah mencatat bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan saat ini masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen.

Pemerintah daerah akan berupaya keras meningkatkan kesadaran publik agar masyarakat bersedia memenuhi kewajiban perpajakannya guna menambal pengurangan dana bagi hasil.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.

Pemerintah daerah saat ini juga tengah mengimplementasikan kebijakan efisiensi ketat terhadap seluruh pos belanja atau pengeluaran daerah di berbagai instansi.

Kebijakan darurat yang ditempuh tersebut lebih mengarah pada langkah penghematan serta penundaan sejumlah agenda kegiatan dinas yang belum bersifat krusial.

Amirullah memastikan bahwa langkah pengetatan ikat pinggang tersebut akan dilaksanakan tanpa melakukan pembatalan terhadap berbagai program prioritas utama pemerintah kota.

(*Red)

Exit mobile version