PONTIANAK, FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah Kota Pontianak berhasil mencatat capaian positif dengan melampaui target pencapaian Pendapatan Asli Daerah pada tahun 2025.
Keberhasilan tersebut menunjukkan efektivitas berbagai upaya intensifikasi sektor pajak dan retribusi daerah yang dilakukan secara berkelanjutan oleh jajaran Pemerintah Kota Pontianak.
Baca Juga: Wali Kota Sebut Akan Ada Efek Domino Dalam Rencana Rotasi Pejabat Pemkot Pontianak
Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menyebut capaian gemilang ini sebagai indikator nyata meningkatnya kinerja pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan periode tahun-tahun sebelumnya.
“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya pada Rabu (17/6/2026).
Amirullah menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan daerah ini tidak terlepas dari kolaborasi erat antara Pemerintah Kota Pontianak bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat.
Kementerian Dalam Negeri bahkan kini menempatkan kemampuan fiskal Kota Pontianak ke dalam kategori daerah menuju mandiri berdasarkan hasil evaluasi terbaru mereka.
Capaian Realisasi PAD Pontianak 2025 tercatat telah memberikan kontribusi di atas 25 persen terhadap total pendapatan daerah secara keseluruhan.
Angka tersebut dinilai cukup positif meskipun belum menembus batas 50 persen yang menjadi indikator utama sebuah wilayah berstatus daerah mandiri secara fiskal.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” katanya.
Pemerintah daerah saat ini terus berupaya mengkaji berbagai alternatif sumber pendapatan baru untuk menjaga tren positif Realisasi PAD Pontianak 2025.
Langkah optimalisasi tersebut mencakup pemanfaatan aset daerah melalui mekanisme kerja sama strategis pihak ketiga maupun sistem penyewaan aset komersial.
Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan kontribusi keuntungan dari Badan Usaha Milik Daerah hingga mempertimbangkan kemungkinan pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.
Amirullah secara terbuka mengakui bahwa struktur pendapatan Kota Pontianak saat ini memang masih sangat didominasi oleh aliran dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Persentase ketergantungan pemerintah daerah terhadap kucuran dana transfer dan dana bagi hasil tersebut masih menyentuh kisaran angka 58 hingga 59 persen.
“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkasnya.
(*Red)
