MEMPAWAH, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah menggelar rapat kerja bersama pemerintah daerah dan Pertamina untuk membahas pemenuhan kebutuhan solar subsidi di Mempawah pada Senin (15/6/2026).
Fokus utama pembahasan dalam pertemuan strategis tersebut menitikberatkan pada mekanisme distribusi bahan bakar khusus untuk sektor kelautan dan pertanian masyarakat setempat.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mempawah Safrudin Asra mengatakan bahwa rapat lintas instansi ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan energi nyata para pelaku usaha kecil.
Pihak legislatif berupaya memastikan pasokan bahan bakar bagi angkutan umum tetap berjalan lancar meski ada alokasi khusus bagi para pahlawan pangan daerah.
Menurut pemaparan Safrudin para nelayan sangat berharap agar mereka tetap dapat memperoleh bahan bakar bersubsidi di tengah ancaman fluktuasi harga energi nasional.
Akses yang mudah terhadap pasokan energi ini sangat krusial karena berdampak langsung pada kelancaran operasional harian masyarakat pesisir saat melaut mencari ikan.
“Mereka berharap bisa menikmati subsidi pemerintah, khususnya solar, untuk mendukung aktivitas usaha mereka,” katanya.
Selain para nelayan upaya penjaminan ketersediaan solar subsidi di Mempawah untuk kelancaran tahap produksi pada sektor pertanian juga menjadi perhatian serius jajaran dewan.
Sejumlah masukan penting telah disampaikan terkait urgensi penggunaan bahan bakar mesin diesel tersebut untuk operasional traktor pertanian dan mesin penggilingan padi milik kelompok tani.
Pihak wakil rakyat secara tegas meminta dinas terkait untuk segera menyusun regulasi teknis mengenai mekanisme penyaluran energi bersubsidi yang tepat sasaran di lapangan.
Kebijakan ini harus dirumuskan secara cermat agar kebutuhan kelompok produktif dapat terpenuhi secara maksimal tanpa mengganggu kelancaran antrean pelayanan umum di stasiun pengisian bahan bakar.
Beberapa opsi kebijakan strategis yang mengemuka dalam rapat tersebut antara lain wacana penggunaan sistem pendaftaran digital melalui kode batang maupun pemberlakuan kuota khusus penerima.
Safrudin menegaskan bahwa penataan tata niaga serta pengaturan distribusi bahan bakar bersubsidi ini perlu dilakukan secara ketat agar penyaluran uang negara menjadi jauh lebih tertib.
“Kita ingin kebutuhan nelayan dan petani terpenuhi, tetapi pelayanan umum di SPBU juga tidak terganggu. Karena itu perlu pengaturan yang jelas melalui dinas terkait,” ujarnya.
Seluruh rumusan hasil pembahasan komprehensif tersebut akan segera ditindaklanjuti secara berkesinambungan oleh pihak pemerintah daerah bersama dengan sejumlah instansi teknis berwenang.
Sinergi berkelanjutan lintas sektoral ini diharapkan mampu menghasilkan kerangka regulasi mekanisme distribusi energi yang adil dan sejalan dengan pedoman peraturan perundang-undangan demi peningkatan kesejahteraan rakyat bawah.
(*Red)
