KETAPANG, FAKTANASIONAL.NET – Kepolisian Sektor Benua Kayong secara resmi menangkap seorang pemuda berinisial S yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di Kabupaten Ketapang pada Minggu (14/6/2026) dini hari.
Penangkapan tersangka yang dilakukan secara dramatis di kawasan Jalan Pulau Seribu Kelurahan Kauman tersebut menambah daftar pengungkapan Kasus Sabu di Ketapang pada pertengahan tahun ini.
Kepala Kepolisian Sektor Benua Kayong Chepry menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana ini berawal sepenuhnya dari informasi warga setempat.
Warga memberikan laporan resmi kepada pihak berwajib terkait adanya gerak-gerik sangat mencurigakan dari dua orang pemuda tak dikenal di sekitar kawasan Jalan Pulau Seribu.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan kedua pemuda tersebut. Saat dihampiri dan ditanya oleh petugas, keduanya langsung mencoba kabur menggunakan sebuah sepeda motor, beruntung kesigapan petugas dilapangan akhirnya kedua pelaku dapat diamankan,” ujar Chepry, Rabu (17/06/2026).
Petugas kepolisian yang berada di lokasi kejadian kemudian segera melakukan tindakan penggeledahan badan terhadap kedua pemuda tersebut dengan disaksikan langsung oleh beberapa warga sekitar.
Hasil penggeledahan mengungkap fakta bahwa pelaku berinisial S menyembunyikan sebuah kantong plastik klip bening berukuran kecil yang dipenuhi serbuk kristal.
Tersangka berusia 31 tahun itu tidak dapat berkutik di hadapan petugas dan secara kooperatif mengakui bahwa serbuk haram tersebut adalah miliknya.
Aparat kepolisian tanpa menunda waktu langsung menggiring pelaku beserta barang bukti menuju Markas Kepolisian Sektor Benua Kayong untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
Tersangka Kasus Sabu di Ketapang ini secara hukum dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka juga diancam menggunakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui aturan perundangan terbaru.
Chepry secara tegas menyatakan komitmen lembaganya untuk terus meningkatkan intensitas pemberantasan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah teritorial Kecamatan Benua Kayong.
Institusi penegak hukum ini mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dan berani memberikan laporan apabila melihat adanya aktivitas peredaran barang terlarang.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” pungkasnya.
(*Red)
