Hukum  

Roy Suryo Ditangkap, Ahmad Khozinudin Persoalkan Keabsahan Hukum Penahanan

Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum saat mendampingi pemeriksaan, salah satu alasan yang disebutkan penyidik berkaitan dengan dugaan menghalangi proses penyidikan.

Namun, alasan tersebut masih perlu dijelaskan secara lebih rinci karena kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun menghambat jalannya proses hukum.

“Klien kami selalu memenuhi panggilan penyidik, menjalankan wajib lapor, sehingga kami mempertanyakan apa dasar subjektif maupun objektif yang digunakan dalam tindakan penangkapan ini,” jelasnya.

Dituturkannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dalam kondisi tertentu.

Namun, menurutnya, penerapan kewenangan tersebut tetap harus didasarkan pada syarat hukum yang jelas.

Dinilainya, keputusan penyidik yang sebelumnya tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo saat ditetapkan sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik sendiri menganggap kliennya bersikap kooperatif.

“Ketika sebelumnya penyidik tidak melakukan penahanan, itu justru menunjukkan bahwa klien kami kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” nilainya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar hukum dan pertimbangan dilakukannya penangkapan terhadap Roy Suryo.

Exit mobile version