Tak luput dari pemeriksaan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Widhi Astri Aprillia Nia dan Kepala BPJS Kesehatan Sri Mugirahayu juga turut dipanggil bersama sembilan individu dari sektor swasta.
Kasus ini bermula saat Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas dugaan praktik rasuah pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemkab Pekalongan periode anggaran 2023-2026.
Skandal tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan pribadinya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memonopoli sejumlah tender daerah.
Nilai kontrak yang diperebutkan sungguh fantastis. Fadia beserta keluarganya disinyalir mengeruk keuntungan total sebesar Rp19 miliar.
Rinciannya, Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh sang pelantun lagu Cik Cik Bum Bum tersebut bersama keluarganya.
Selain itu, aliran dana Rp2,3 miliar disalurkan kepada Rul Bayatun yang merangkap sebagai Direktur PT RNB sekaligus asisten rumah tangga (ART), sementara Rp3 miliar sisanya yang ditarik tunai belum terdistribusi.[dit]
