Ternyata Ini Koruptor Pertama yang Divonis Mati di Indonesia

Ternyata Ini Koruptor Pertama yang Divonis Mati di Indonesia/(Foto/ilustrasi/@pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Nama Jusuf Muda Dalam tercatat dalam sejarah sebagai satu-satunya koruptor yang pernah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Ia menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral pada periode 1963–1966 dalam pemerintahan Presiden Soekarno.

Kasus yang mencuat pada Agustus 1966 itu mengungkap berbagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dalam jumlah sangat besar.

Dilansir dari CNBC, berdasarkan laporan Anak Penyamun di Sarang Perawan (Skandal JMD), Jusuf Muda Dalam terlibat dalam sejumlah pelanggaran, mulai dari pemberian fasilitas impor melalui skema Deferred Payment senilai US$270 juta hingga penggelapan dana revolusi sebesar Rp97,3 miliar.

Ia juga disebut memberikan kredit kepada perusahaan tertentu yang memperbesar defisit negara serta terlibat dalam penyelundupan senjata dari Cekoslovakia tanpa izin resmi.

Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang dilanda inflasi tinggi dan kenaikan harga kebutuhan pokok, terungkap bahwa dana hasil korupsi digunakan untuk membeli rumah, tanah, kendaraan mewah, perhiasan, dan membiayai kehidupan pribadi yang glamor.

Persidangan yang dimulai pada 30 Agustus 1966 menarik perhatian publik luas.

Exit mobile version