Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin juga menyebut pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap kedua tersangka sebelum proses pelimpahan berlangsung.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan tersangka berada dalam kondisi yang layak serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polda juga menjamin seluruh hak tersangka tetap dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, mekanisme praperadilan disebut tetap tersedia sebagai sarana kontrol hukum apabila tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji prosedur yang dijalankan penyidik.[dit]
