Kuasa hukum RS dan TT telah mengirimkan surat resmi kepada pihak RS Polri Kramat Jati, ucap Refly Harun, supaya kedua kliennya tidak dipulangkan malam itu.
Setelah dilakukan proses komunikasi disepakati bahwa penjemputan malam ini tidak dilakukan.
“Saya pastikan Mas Roy dan dr. Tifa tetap akan menjalani proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026),” katanya.
Pada kesempatan terpisah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan kedua tersangka harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Jakarta dan administrasi.
“Pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, PMJ menangkap RS dan TT di kediamannya masing-masing pada Jumat (19/6/2026).
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” ucap Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (19/6/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) PMJ, Kombes Pol Iman Imanuddin mengemukakan penyidik telah memeriksa sebanyak 94 orang saksi dan 26 orang ahli sebelum menetapkan langkah pelimpahan perkara.
“Ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka,” ucapnya.
Sejumlah ahli yang dimintai keterangan berasal dari berbagai disiplin ilmu seperti keterbukaan informasi publik.
Kemudian, ahli peraturan perundang-undangan, ahli ekonomi, Dewan Pers, dan ahli anatomi dan fisiologi dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI).
Selanjutnya, pendapat ahli epidemiologi, neurosains, bahasa, linguistik, dan psikologi massa.
Terakhir, ahli komunikasi sosial, sosiologi hukum, digital forensik, forensik siber, hukum pidana dan ahli hak asasi manusia (HAM).[ade]
