“Jika tidak ditemukan keterlibatan pidana, publik juga berhak mengetahui bahwa penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih,” lanjutnya.
Pria berkumis tipis itu menyebut Kejagung sebenarnya telah menunjukkan langkah awal yang patut diapresiasi dengan menjerat pihak korporasi, konsultan perizinan, hingga pejabat negara.
“Tetapi keberanian awal itu akan kehilangan makna apabila penelusuran berhenti sebelum menyentuh seluruh pihak yang tercatat dalam struktur pemilik manfaat,” tukas Hamdi.
Ia juga menegaskan kasus tambang tidak pernah hanya soal tanda tangan, melainkan juga soal siapa yang menyediakan modal, siapa yang mengendalikan perusahaan, siapa yang membuka akses, dan siapa yang menikmati hasil akhirnya.
Hamdi mengakui data AHU memang bukan vonis. Data tersebut harus diuji dengan akta pendirian dan perubahan perseroan, bukti setoran modal, rekening bank, pembukuan, laporan pajak, transaksi antarperusahaan, dokumen ekspor, serta aliran dana hasil penjualan bauksit.
“Namun justru karena itu, nama yang muncul dalam data pemilik manfaat tidak boleh dibiarkan lenyap begitu saja dari peta penyidikan,” tegasnya lagi.
Karena itu. Hamdi mendesak Kejagung membuka seluruh peta kepemilikan manfaat PT QSS. Jangan sampai perkara ini hanya menyentuh operator dan pengurus yang tampak di depan, sementara orang-orang yang diduga berada di belakang dana, saham, dan manfaat ekonomi justru hilang dari sorotan.
“Dalam perkara korupsi pertambangan, keadilan tidak boleh berhenti pada siapa yang paling mudah ditangkap, tetapi harus berani mengejar siapa pun yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati hasilnya,” tuntas Hamdi.
