Rudi Setiawan menilai tindakan yang diduga TSK terhadap korban merupakan perbuatan yang keji dan di luar batas kewajaran.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan pada beberapa bagian tubuh korban yang diduga akibat penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun.
“Dokter forensik sudah bisa mengidentifikasi organ-organ tubuh yang rusak dan tidak berfungsi. Di antaranya mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan benda tajam di kaki, kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” ujarnya.
Polda Jabar berhasil menangkap Taufik Hidayat di sebuah rumah milik kerabat pelaku di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/6/2026) sore. (adm)
