Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar Jadi Sorotan

Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada pekan depan.

Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Informasi mengenai jadwal sidang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, melalui keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (25/6).

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan yang pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Menurut Andi Saputra, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis dipimpin Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai hakim ketua, didampingi Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim anggota.

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2025.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa para terdakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan melebihi Rp71 miliar. Sejumlah penerimaan disebut dilakukan dalam bentuk mata uang asing.

Pemberi suap dalam perkara ini berasal dari lingkungan perusahaan Blueray Cargo Group.

Mereka adalah pimpinan perusahaan, John Field, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Andri.

Dalam persidangan sebelumnya, John Field dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari penjara pengganti.

Jaksa KPK meyakini para pemberi suap tersebut berupaya mempercepat pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo dari proses pengawasan kepabeanan melalui pemberian sejumlah uang kepada pejabat Bea Cukai.[dit]

Exit mobile version