“Sejak Desember 2014 hingga April 2026, total pembayaran masyarakat melalui aplikasi Outlet Tirta Barito tercatat mencapai sekitar Rp196,6 miliar,” papar Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, dalam press release, Jumat 26 Juni 2026, dikutip redaksi dari Bakabarcom.
Saat menjabat Direktur Utama PDAM Batola pada 2014–2016, NZ diduga mengarahkan outlet pembayaran untuk menyetorkan dana pelanggan ke rekening tersebut.
Hasil penelusuran penyidik menunjukkan sebagian uang kemudian mengalir ke rekening istri dan anak-anak NZ serta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan itu, para tersangka diduga menyusun laporan keuangan yang selalu memperlihatkan perusahaan mengalami kerugian sehingga Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak pernah menerima dividen sebagai pemilik modal.
Berdasarkan penghitungan sementara oleh KAP Richard Risambessy dan Budiman, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp15,26 miliar dan masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam proses penyidikan, Kejari Batola juga telah menerima titipan uang pengganti dari vendor aplikasi sebesar Rp751.341.150 serta menyita Rp17.270.000 dari tersangka DJ.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 1 Tahun 2023.[dit]
