Hukum  

Terbongkar! Korupsi PDAM Batola, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi

Terbongkar! Korupsi PDAM Batola, Uang Tagihan Air Diduga Masuk Rekening Pribadi/(Foto: Kejari Batola)

FAKTANASIONAL.NET – Dugaan korupsi di PDAM Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, mengungkap praktik penyalahgunaan dana pembayaran tagihan air pelanggan yang diduga berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menetapkan empat tersangka berinisial NZ, DJ, SMD, dan SDN dalam perkara dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM untuk periode tahun buku 2014 hingga 2025.

Penetapan dilakukan setelah tim gabungan Kejari Batola dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menggelar operasi senyap pada 25–26 Juni 2026.

Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sejak Desember 2014 hingga April 2026, pembayaran pelanggan melalui aplikasi Outlet Tirta Barito mencapai sekitar Rp196,6 miliar.

Namun, sebagian dana diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel, melainkan dialihkan ke rekening pribadi yang dikendalikan para tersangka.

Penyidikan menemukan bahwa Koperasi Tirta Barito yang digunakan sebagai perantara pembayaran diduga tidak memiliki legalitas hukum.

Rekening yang disebut sebagai rekening koperasi ternyata menggunakan nama pribadi SDN dan DJ.

Keempat tersangka masing-masing berinisial NZ, DJ, SMD dan SDN. Mereka diamankan dalam operasi senyap yang dilakukan tim gabungan Kejari Batola bersama Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (25/6) hingga Jumat (26/6) dini hari.

Exit mobile version