FAKTANASIONAL.NET – Tim Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil membekuk dua tersangka pelaku kasus curanmor di Kubu Raya pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor tersebut masing-masing diketahui berinisial J yang berusia 48 tahun dan RK yang berusia 38 tahun.
Mereka diduga kuat berkomplot secara sengaja untuk mencuri satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X milik warga setempat.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka diketahui saling berbagi tugas dan peran yang berbeda demi memuluskan tindak kejahatan tersebut.
Tersangka J bertindak sebagai eksekutor utama yang mengambil sepeda motor target pencurian secara langsung di lokasi kejadian.
Sementara itu, tersangka RK memiliki tugas penting untuk mengemudikan mobil yang digunakan sebagai sarana pelarian dalam menjalankan aksi kejahatannya.
Peristiwa tindak pidana pencurian ini terjadi tepat di pinggir jalan samping Gang Limbung, Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya.
Aksi pencurian kendaraan roda dua tersebut berlangsung dengan cepat pada Kamis (25/6/2026) malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Korban yang menyadari sepeda motor miliknya telah hilang di lokasi kejadian langsung segera mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Korban melaporkan peristiwa kehilangan tersebut secara resmi ke Polsek Sungai Raya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Berbekal laporan kronologi dari korban tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan di lapangan.
Upaya pencarian aparat membuahkan hasil positif ketika polisi akhirnya berhasil mendeteksi dan mengamankan kedua pelaku tanpa adanya perlawanan.
Selain menangkap para pelaku kasus curanmor di Kubu Raya ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari tangan tersangka.
Barang bukti yang diamankan kepolisian tersebut termasuk kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana transportasi para tersangka saat beraksi.
Saat ini kedua tersangka komplotan pencurian telah dibawa dan ditahan secara resmi di Markas Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat.
Penahanan ini dilakukan agar pihak penyidik kepolisian dapat segera melengkapi berkas perkara serta menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang melibatkan komplotan ini.
Atas perbuatan tindak pidana kejahatan tersebut, para pelaku dipastikan akan menghadapi proses peradilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kedua tersangka terancam hukuman kurungan karena dijerat menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(*Red)
