BANDARLAMPUNG, FAKTANASIONAL.NET – Ribuan masyarakat transmigrasi dari enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Kecamatan Simpang Mepatang, Kabupaten Mesuji, Lampung, mengancam akan duduki kantor Gubernur dan DPRD Lampung dalam dua peken kedepan
Ancaman ribuan masyarakat transmigrasi Mesuji itu adalah buntut polemik pertanahan, karena lahan masyarakat transmigrasi diduga dikuasai oleh PT. Pematang Agri Lestari (PT. Lambang Jaya Group) sejak tahun 1992.
Enam desa di Mesuji yang tanahnya diduga dicaplok PT Pematang Agri Lestari (PT PAL) adalah: Desa Mulya Agung, Desa Sumber Rejo, Desa Agung Batin, Desa Rejo Mulyo, Desa Suka Agung, serta Desa Gedung Sri Mulyo.
Bocoran informasi ini diperoleh dari advokat muda bertalenta, Gindha Ansori Wayka (GAW) selaku Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi Enam Desa Way Serdang dan Simpang Pematang, sehari setelah koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PDMT) Provinsi Lampung.
“Tim Advokasi Masyarakat sedang konsolidasi di arus bawah (Masyarakat.red), rencananya masyarakat transmigrasi akan menduduki lahan mereka yang dikuasai oleh PT. PAL,” kata Gindha dikutip faktalampung, Sabtu (27/6/2026).
Namun sebelum menduduki lahan yang diduga diserobot PT PAL, masyarakat transmigrasi dari enam Desa di Mesuji akan mendatangi Gubernur Lampung dan DPRD Lampung untuk mendapatkan atensi.
“Masyarakat transmigrasi terlebih dahulu akan ngeluruk dan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta belas kasih dari Pemerintah Provinsi Lampung, agar mengembalikan apa yang menjadi hak para transmigran yang selama ini dikuasai PT PAL. Kembalikan sesegera mungkin!” jelas Gindha.
Advokat muda terkemuka itu menegaskan, Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) dengan anggota Benson Wertha, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing, siap memberi advokasi maksimal kepada masyarakat transmigrasi.
Bahkan rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung merupakan bagian dari skenario langkah advokasi terhadap masyarakat transmigran, yang haknya diduga direnggut selama puluhan tahun oleh PT PAL.
“Dengan rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung oleh Masyarakat Transmigran 6 Desa dari Mesuji ini, diharapkan sebagai pendobrak untuk upaya percepatan penyelesaian persoalan Transmigran di Mesuji oleh Pemerintah,” tambah Gindha.
Ditanya terkait upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan? Gindha memaparkan bahwa Timnya telah berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN RI untuk Tidak Memproses Penerbitan/Perpanjangan dan Melakukan Pembatalan HGU An. PT. Pematang Agri Lestari.
Gindha menegaskan, PT PAL harus mengembalikan tanah transmigrasi kepada masyarakat sebagai pemilik. Selain itu tim Hukum GAW juga telah bersurat kepada Menteri Transmigrasi untuk Pengembalian Tanah Transmigrasi yang dikuasai oleh PT. Pematang Agri Lestari kepada Masyarakat Mesuji sebagai pemilik sah.
Disamping itu Tim Hukum juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung terkait permohonan penjadwalan hearing dalam rangka penyelesaian persoalan ini. Kemudian Tim Hukum GAW telah berkoordinasi dengan Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan konflik tanah transmigran di Mesuji tersebut.
“Berbagai upaya telah Tim Hukum lakukan, termasuk untuk mendorong persoalan ini agar di bahas oleh Tim Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT Provinsi Lampung ditandai dengan penyerahan sejumlah dokumen alat bukti pendukung”, papar Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila ini.
Ditanya selain upaya tersebut di atas, Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menerangkan, bahwa Masyarakat Transmigrasi meminta untuk Melaporkan PT. PAL tersebut ke Polda Lampung.
Laporan polisi itu terkait Dugaan Penggelapan SHP/SKHP yang pernah dikumpulkan oleh oknum Kepala Desa tahun 1993 sampai dengan 1997.
Awalnya masyarakat diiming-imingi janji saat pengumpulan tersebut, untuk ditingkatkan menjadi SHM. Namun data yang ada menunjukkan bahwa SHP/SKHP dari ratusan warga tersebut ternyata diserahkan oleh Oknum Kepala Desa Kepada PT. PAL (PT.Lambang Jaya Group) dan hingga saat ini tidak pernah dikembalikan.
“Laporan ke Polda ini terkait dugaan penggelapan SHP/SKHP yang pernah dikumpulkan oleh Oknum Kepala Desa dan janjinya akan ditingkatkan menjadi SHM, ternyata faktanya diserahkan ke PT.PAL dan hingga saat ini belum dikembalikan oleh PT.PAL”, terang Gindha.
Selain pelaporan ke Polisi, Gindha menjelaskan bahwa Masyarakat Transmigran juga menghendaki adanya pelaporan di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT.PAL.
Dugaan korupsi itu didasari dugaan penguasaan tanah transmigrasi yang seharusnya kembali kepada Direktorat Transmigrasi jika tidak digunakan, bukan diserahkan untuk dikuasai oleh PT. PAL.
Sebab hal itu karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf (a) sampai dengan huruf (f) Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tahun 1967 Tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran dan Keluarganya.
“Seharusnya apabila ada tanah transmigrasi yang tidak digunakan oleh penerima atau ahli warisnya, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi bukan dikuasai oleh Perusahaan, karena ini menyalahi aturan hukum dan kental dengan nuansa Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Direktorat Transmigrasi,” pungkas Gindha. (Adam/Lampung)
