FAKTANASIONAL.NET – Maraknya penyalahgunaan data pribadi membuat masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Salah satu modus yang kerap terjadi adalah pemanfaatan identitas seseorang untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri. Salah satu cara yang paling dianjurkan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui layanan ini, pengguna dapat melihat riwayat kredit maupun fasilitas pembiayaan yang tercatat atas nama mereka.
Dengan demikian, pemilik NIK bisa mengetahui apakah terdapat pinjaman aktif yang tidak pernah diajukan sebelumnya, dilansir redaksi dari CNBC Indonesia pada 28/6.
SLIK menghimpun data dari bank dan lembaga jasa keuangan yang melaporkan informasi kredit kepada OJK. Namun, perlu dipahami bahwa layanan ini tidak selalu mencakup seluruh pinjaman online, terutama yang berasal dari platform ilegal yang tidak berada dalam pengawasan otoritas.
Selain memanfaatkan SLIK OJK, masyarakat juga disarankan memeriksa akun pada aplikasi pinjaman online legal yang telah terdaftar dan diawasi OJK.
Langkah ini dapat membantu mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan identitas pada platform tertentu.
Apabila menemukan akun yang tidak pernah didaftarkan atau terdapat aktivitas pinjaman yang mencurigakan, segera hubungi layanan pelanggan penyedia pinjaman online tersebut.
Pelaporan sejak dini dapat membantu proses penanganan sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar.
Pengecekan secara berkala menjadi langkah preventif yang penting, terlebih di tengah meningkatnya kasus kebocoran data pribadi.
Selain menjaga kerahasiaan NIK, masyarakat juga dianjurkan untuk tidak sembarangan membagikan salinan KTP kepada pihak yang tidak jelas serta memastikan hanya menggunakan layanan keuangan resmi yang berada di bawah pengawasan OJK.[dit]
