FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini dipicu oleh munculnya berbagai nama baru dalam proses penuntutan yang belum tersentuh hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan menjadi dasar bagi penyidik untuk memperdalam perkara.
“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” ungkap Budi, Minggu (28/6/2026), dikutip dari berbagai sumber.
Langkah ini menyusul pelimpahan tahap dua tersangka Budiman Bayu Prasojo pada Jumat (26/6/2026).
Sementara itu, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk tiga mantan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan pada 3 Juli 2025.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai lebih dari Rp71 miliar dari pihak Blueray Cargo.
Jaksa KPK sebelumnya telah menuntut pihak penyuap, John Field, dengan pidana 3 tahun penjara, sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan.
Dalam persidangan, terungkap dugaan keterlibatan nama besar lainnya, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut menerima Rp21 miliar, serta mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang diduga menerima Rp30 miliar.[dit]
