Tekno  

Website Diambil Alih Judi Online? Ini Penyebab, Cara Mengatasinya, dan Langkah Melapor ke Komdigi

Iming-Iming Uang Iklan Ala Bos Judol yang Menghancurkan/(Pixabay)

FAKTANASIONAL.NET – Maraknya aksi peretasan yang menyisipkan konten judi online ke berbagai website menjadi ancaman serius di ruang digital Indonesia.

Tidak hanya menyasar situs bisnis dan pribadi, serangan juga ditemukan pada website pendidikan hingga instansi pemerintah melalui teknik seperti script injection, redirect, maupun pembajakan domain.

Berdasarkan berbagai panduan keamanan siber dan informasi yang dirangkum dari Komdigi, BSSN, Kompas.id, serta sumber resmi lainnya, pemilik website disarankan segera memutus koneksi server dari internet dan melakukan pencadangan data sebelum membersihkan sistem yang telah disusupi.

Pemilik website dianjurkan mengaktifkan maintenance mode untuk mencegah penyebaran malware kepada pengunjung. Setelah itu, lakukan audit terhadap file dan basis data guna mencari skrip mencurigakan, terutama berkas PHP atau JavaScript yang tidak dikenal.

Selanjutnya, bersihkan kode berbahaya menggunakan alat keamanan web, lalu ganti seluruh kata sandi yang berkaitan dengan server, database, akun administrator CMS, hingga akses FTP atau SSH. Apabila celah keamanan sulit ditemukan, migrasi ke server yang lebih aman dapat menjadi pilihan.

BSSN mencatat sejumlah celah yang kerap dimanfaatkan pelaku, di antaranya penggunaan CMS dan plugin yang sudah kedaluwarsa, teknik script injection untuk memanipulasi mesin pencari, hingga pengambilalihan subdomain yang masih memiliki konfigurasi DNS aktif.

Masyarakat yang menemukan website dengan konten judi online dapat melaporkannya melalui portal Aduan Konten milik Kementerian Komunikasi dan Digital atau melalui layanan WhatsApp resmi Komdigi dengan menyertakan tautan serta tangkapan layar sebagai bukti.

Pemerintah terus memperkuat pemberantasan judi online. Hingga akhir Juni 2026, Komdigi telah memblokir 8.271.620 konten perjudian sejak 2021.

Dalam satu bulan sepanjang Juni 2026 saja, sebanyak 111.279 situs judi online berhasil ditutup. Sementara itu, 33.836 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online telah diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga guna menekan penyebaran konten ilegal sekaligus memutus aliran dana yang menopang ekosistem judi online di Indonesia.[dit]

Exit mobile version