Hukum  

Nadiem Anwar Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kejagung: Kami Masih Punya Waktu Untuk Bersikap

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati hukuman penjara selama 10 tahun yang divonis hakim kepada Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Meskipun ini jumlah ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa selama 18 tahun dan masih menunggu salinan lengkap dari hakim.

“Kita masih mempunyai waktu bersikap untuk upaya hukum banding dan saat ini JPU masih pikir-pikir dan akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.

“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Exit mobile version