Sasar Strava hingga AI, DJP Tunjuk 7 Raksasa Digital Baru Jadi Pemungut PPN 11%

DJP Kemenkeu mengalokasikan penyisihan piutang pajak tidak tertagih sebesar Rp47,4 triliun dalam Laporan Keuangan 2025 audited, di mana Rp35 triliun di antaranya masuk dalam kategori piutang macet./Dok. DJP

Rapor Hijau Setoran Pajak Digital Nasional

Perluasan basis pajak ini terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap kas negara. Hingga 31 Mei 2026, DJP mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital telah menembus angka fantastis, yakni Rp52,85 triliun.

Pundi-pundi pendapatan tersebut disumbang oleh empat sektor utama:

  • PPN PMSE: Rp40,55 triliun (dari 233 pelaku usaha yang aktif menyetor).

  • Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp5,26 triliun (PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun).

  • Pajak Fintech (P2P Lending): Rp4,98 triliun (PPh Pasal 23 sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 sebesar Rp727,91 miliar, dan PPN DN sebesar Rp2,85 triliun).

  • Pajak Aset Kripto: Rp2,06 triliun (PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miIiar).

Jika dibedah khusus untuk sektor PMSE, tren penyetoran PPN terus merangkak naik saban tahun sejak pertama kali diterapkan pada 2020 silam:

  • 2020: Rp731,4 miliar

  • 2021: Rp3,9 triliun

  • 2022: Rp5,51 triliun

  • 2023: Rp6,76 triliun

  • 2024: Rp8,44 triliun

  • 2025: Rp10,32 triliun

  • Januari–Mei 2026: Rp4,88 triliun

Dengan komitmen DJP yang terus memelototi ekosistem digital, angka penerimaan ini diproyeksikan akan terus tumbuh seiring dengan makin bergantungnya masyarakat pada teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Realisasi SPT Tahunan 2025 Tembus 13 Juta Dokumen, DJP Perpanjang Tenggat SPT Badan hingga Mei

Exit mobile version