FAKTANASIONAP.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan seorang perwira menengah TNI berpangkat Kolonel berinisial BU dalam pusaran kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa BU berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Mengingat status BU yang merupakan anggota TNI aktif, Kejagung tidak dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka secara mandiri.
“Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses TNI aktif. Kasusnya akan dilakukan melalui koneksitas bersama Jampidmil,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026), dikutip dari detikcom.
Proyek pengadaan kendaraan listrik yang menelan anggaran hingga Rp1,03 triliun tersebut diduga penuh dengan kecurangan.
