Meskipun anggaran telah dibayarkan 100 persen, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit dari total 21.081 unit yang direncanakan. Selain itu, terdapat temuan manipulasi berita acara serah terima barang serta mark up harga yang signifikan.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), menyusul tujuh tersangka sebelumnya, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.
Kejagung menyoroti bagaimana yayasan yang tidak memenuhi kualifikasi ditunjuk sebagai mitra SPPG karena adanya afiliasi dengan petinggi BGN.
Kerugian negara tidak hanya berasal dari pengadaan motor listrik, tetapi juga pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi berukuran besar yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai standar operasional.[dit]
